Upaya Subsidi Tepat Sasaran, Pengguna Premium dan Solar di Data

Sulselpedia.com – Pemerintah berupaya menerapkan penggunaan Subsidi BBM tepat sasaran. Melalui BPH Migas, Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya yang menyalurkan BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) diberikan penugasan untuk melakukan pendataan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pelaksanaannya dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM Jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali mengatakan dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital.

Baca Juga :  Pasca Gempa di Majene, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Normal

“Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujar Laode

Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen.

“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Laode.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Pasokan LPG 3KG Di Sulawesi Barat Selama Bulan Ramadhan

Selama periode pendataan ini apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar selain premium dan solar yang lebih berkualitas seperti Pertalite dan Pertamax untuk Gasoline serta Dexlite dan Pertamina Dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan. Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News