Sulselpedia.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2021 dikabarkan naik 2 persen dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020.
UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.
“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.
“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya. (*)