Tragedi Ibu Hamil Meninggal Ditolak 4 RS di Jayapura, Ketua FKBI: Menolak Pasien adalah Pelanggaran Kemanusiaan dan Hak Asasi Pasien

Ilustrasi Gemini AI

SULSELPEDIA – Kasus kematian tragis seorang ibu hamil dan bayi dalam kandungannya di Jayapura, Papua, setelah ditolak oleh empat rumah sakit (RS), memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan konstitusi.

Ia menyoroti ironi di mana salah satu RS bahkan mensyaratkan uang muka Rp 4 juta dengan alasan kamar BPJS penuh, padahal kondisi pasien dalam keadaan darurat.

“Sungguh ironis dan tragis. Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Siapa pun, baik secara profesional maupun institusional, tidak boleh menolak pasien yang jiwanya terancam,” tegas Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya.

Langgar UU Kesehatan: Sanksi Berlapis Menanti

Baca Juga :  KKP Amankan Pelaku Sport Fishing Ilegal Asal Malaysia di Perairan Sebatik

Tulus menjelaskan bahwa dalam konteks regulasi, tindakan menolak pasien gawat darurat merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan PP 28 Tahun 2024.

Menurut Tulus, pihak rumah sakit yang terlibat menghadapi tiga dimensi pelanggaran sekaligus, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.

Pada perspektif administratif, pelanggaran RS di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut ijin operasional, baik oleh Kemenkes dan atau Pemprov/Pemkot Jayapura.

Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak RS di Jayapura, bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien dan atau keluarga pasien.

Sementara pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh RS di Jayapura tersebut, bisa dikategorikan delik pidana. Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50% untuk 79 Juta Rumah Tangga, Berlaku Juni–Juli 2025

“Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien,” ujarnya.

“Kasus ini bukan delik aduan. Artinya, polisi tidak perlu menunggu laporan dari keluarga korban untuk bergerak. Pihak kepolisian bisa langsung melakukan tindakan pro justitia atau penyelidikan atas dugaan pidana tersebut,” ungkap Tulus.

Desak Kemenkes Investigasi Menyeluruh

Tulus mendukung langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berencana melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Namun, ia mengingatkan agar investigasi tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Kemenkes diminta untuk tidak ambigu dan berani menerapkan sanksi tegas.

Lebih jauh, Pegiat Perlindungan Konsumen ini mendesak agar kasus Jayapura menjadi momentum “bersih-bersih” layanan kesehatan nasional.

Baca Juga :  Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Capai 100 Ribu Orang

Ia mencurigai fenomena serupa—penolakan pasien demi alasan ekonomi—kerap terjadi di daerah lain namun tidak terekspos.

“Kemenkes harus memperluas investigasi dan meningkatkan pengawasan ke seluruh rumah sakit di Indonesia, bersinergi dengan Dinas Kesehatan setempat, asosiasi profesi, dan lembaga konsumen, khususnya pada RS tipe D,” tambahnya.

Keselamatan Pasien Harga Mati

Menutup pernyataannya, Tulus mengingatkan seluruh penyedia layanan kesehatan agar kembali pada prinsip dasar medis, Patient Safety (keselamatan pasien) adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun, termasuk alasan biaya.

“Menolak pasien adalah pelanggaran HAM. Kasus di Jayapura harus menjadi refleksi keras bagi seluruh tenaga kesehatan. Jangan sampai nyawa melayang hanya karena prosedur administrasi atau uang muka,” tutupnya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News