Terminal Khusus PT Semen Tonasa Jadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Sulselpedia.com – Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, bersama Kakanim Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, mengunjungi Pelabuhan Khusus Biringkassi milik PT. Semen Tonasa, di Pangkajene Kepulauan pada Senin (25/01/2021).

Kunjungan ini dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-0141.GR.01.01 Tahun 2021, tentang Penetapan Terminal Khusus PT Semen Tonasa sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Hadir dari pihak PT Semen Tonasa, dalam hal ini General Manager of Infrastructure, Agus Sanyoto, Kepala Pelabuhan Biringkassi, Iman S. Tunru, Kepala Biro Hukum & GRC Muh. Akhdharisa Sj, Seksi Hukum Permata K, dan staf terkait. 

Sementara dari pihak Imigrasi, hadir pula Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan, Nur Arifandi Azis, dan Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian, Andi Muh Reza, yang bertanggung jawab langsung dalam proses keimigrasian di TPI Bandar Udara Sultan Hasanuddin maupun TPI Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Baca Juga :  Masuki Usia 52 Tahun, PT Semen Tonasa Target 520 Kantong Darah

Setelah merima SK Dirjenim, Pelabuhan Biringkassi milik PT. Semen Tonasa sudah dapat digunakan untuk melakukan pemeriksaan, terkait keluar masuk kapal/barang yang digunakan untuk ekspor semen.

Akhdharisa selaku perwakilan PT. Semen Tonasa mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerjasama dengan pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar.

“Terima kasih atas kerjasamanya, semoga hal ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk kemajuan PT Semen Tonasa,” ujar Akhdharisa.

Sementara Kakanim Makassar, Agus Winarto, berharap kerjadama ini bisa mempermudah aktivitas, dan kegiatan ekspor hasil produksi menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga :  Petugas Imigrasi Cegah Keberangkatan 2.486 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

“Adanya SK dari Dirjenim ini semoga bisa menunjang operasional dan meringankan beban PT Semen Tonasa dalam mengikuti prosedur keimigrasian. Karena mulai saat ini status keimigrasian Pelabuhan Biringkassi sama seperti seperti TPI Pelabuhan Laut Soekarno Hatta,” katanya.

”Mulai saat, pihak imigrasi bisa melakukan pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Biringkassi karena sudah ada dasar hukumnya. Kalau sebelumnya secara prosedural pemeriksaan keimigrasian hanya dapat dilayani di TPI Pelabuhan Soekarno-Hatta dan keluar masuk kapal jalur internasional yang berasal dari sini harus melalui pelabuhan di Makassar,” jelas Agus.

Senada dengan Agus, Dodi Karnida menyampaikan, kolaborasi dengan PT. Semen Tonasa ini merupakan salah satu realisasi dari salah satu fungsi keimigrasian.

Baca Juga :  Petugas Imigrasi Cegah Keberangkatan 2.486 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

“SK dari Dirjenim ini adalah bentuk realisasi dari fungsi imigrasi, sebagai fasilitator pembangunan yang dapat memberikan kontribusi positif untuk perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dodi.

Dodi berharap, dengan adanya SK penetapan Pelabuhan Biringkassi yang berlaku selama lima tahun ini bisa menjadi pilar penggerak perekonomian.

“Saya harap kolaborasi dengan instansi swasta ini dapat memperlancar proses perdagangan. Semoga kedepannya kerja sama ini bisa membawa keberkahan dalam pencapaian target kinerja perusahaan, dan kolaborasi dengan Kemenkumham dapat dikembangkan lagi misalnya dalam hal pendaftaran merk atau paten hasil inovasi perusahaan,” tutup Dodi. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News