Sulselpedia.com, Makassar – Seorang ibu rumah tangga atau IRT terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang Polrestabes Makassar.
Ibu berinisial A, usia 34 tahun, itu diamankan karena telah diduga memindahtangankan satu unit mobil atau terlibat kasus fidusia.
IRT itu diamankan polisi di kediamannya di Jalan Kamajuan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (4/8/2020).
Polisi mendapatkan informasi terkait keberadaannya dari petugas pembiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman menjelaskan, tersangka tidak lagi membayar kredit selama dua tahun lebih sejak Februari 2018 dengan jumlah cicilan Rp2.793.000 sebulan.
“Modusnya pelaku ini mengajukan pinjaman dana kepada salah satu perusahaan finance di Kota Makassar, kemudian di dalam angsurannya ini ternyata kendaraan ini dialihkan atau dipindah tangankan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance,” jelasnya saat ekspose kasus di Mapolsek Panakkukang.
Pelaku menjaminkan satu unit mobil tersebut dengan nilai pencairan Rp52 Juta. Ternyata, pelaku memindah tangankan mobil jenis sedan tersebut dengan cara take over kredit kepada seorang pria berinisial Sf.
Atas perbuatannya, IRT itu pun dikenakan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara.