Tarif Murah Penumpukan Peti Kemas Rangsang Pelaku Usaha

Sulselpedia.com – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyebutkan tarif atau biaya penumpukan peti kemas di Pelabuhan Utama Makassar mencatatkan rekor termurah dibandingkan dengan Pelindo lainnya. 

General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Terminal Petikemas Makassar, Yosef Benny Rohy menuturkan tarif murah (18.000) itu diberikan sebagai salah satu upaya pihaknya untuk merangsang para pengusaha. 

“Tarif itu berlaku untuk di Pelabuhan Utama Makassar. Per harinya cuma Rp18.000 untuk kontainer ukuran 20 feet dan Rp 36.000 untuk ukuran 40 feet,” ujarnya.

Baca Juga :  Curi Motor di Masjid, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Yosef mengatakan, penerapan tarif murah juga berlaku untuk biaya penumpukan di Terminal Petikemas Makassar (TPM). Tetapi pihaknya juga memberikan stimulus atau relaksasi kepada para pengguna jasa, khususnya untuk kegiatan transhipment selama masa Pandemi Covid-19.  

“Misalnya yang awalnya penumpukan di TPM maksimal hanya tujuh hari dihitung 1 hari produksi, diberikan stimulus 14 hari dihitung 1 hari produksi,” terang Yosef.

Baca Juga :  IDI Makassar : Kondisi Covid-19 Menyeramkan, Pj Wali Kota Malah Beri Kelonggaran

Stimulus yang dimaksud bukan berarti gratis. Namun diberikan stimulus untuk penumpukan kegiatan transhipment dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. 

Dengan stimulus kegiatan transhipment yang diberikan, Perseroan berharap akan memudahkan para pengusaha untuk pengaturan logistik akibat dampak pandemi dan container shortage untuk kegiatan ekspor dan impor.

Sejauh ini Yosef mengakui, pandemi tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kegiatan ekspor impor, utamanya di TPM. 

Baca Juga :  Presentasikan Japparate di SSIC 2022, Danny Pomanto: Japparate Jawaban Tantangan Pemanfaatan Ruang

“Justru terjadi peningkatan ekspor dan impor, khususnya untuk komoditas plywood, rumput laut, marmer, dan cengkeh, yang meningkat,” kata dia.

Bahkan dalam rangka mendorong ekspor, kata Yosef, Pelindo IV juga memberikan diskon sebesar 25 persen untuk kapal dan container handling charge (CHC), yaitu biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada pengguna jasanya. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News