SULSELPEDIA.com – Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan demisioner, Agus Rasyid Butu (ARB), menanggapi polemik dan isu yang berkembang dalam pemberitaan belakangan ini terkait kisruh pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulawesi Selatan.
ARB menegaskan bahwa keabsahan suatu forum dan kepemimpinan organisasi harus ditetapkan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
Menurutnya, indikator paling sederhana untuk menentukan legalitas sebuah forum adalah adanya Surat Keputusan (SK) yang sah.
“Selama ini yang berkembang masih sebatas asumsi subjektif dan tidak perlu dibesar-besarkan. Mari kita kedepankan mekanisme organisasi yang berpijak pada aturan yang mengikat kita di KNPI, yakni AD/ART dan Peraturan Organisasi,” kata ARB, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, munculnya dua Musda di Sulawesi Selatan tidak terlepas dari dinamika organisasi. Namun, ia menilai dinamika tersebut seharusnya disikapi secara bijak.
“Musda sejatinya adalah forum untuk menyatukan perbedaan, bukan justru melahirkan forum lain untuk mengakomodasi perbedaan yang berbeda pula,” ujarnya.
Terkait klaim forum Musda yang sah, ARB menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak boleh didasarkan pada pendapat sepihak.
Menurutnya, penentuan keabsahan Musda harus merujuk pada aturan yang berlaku dalam KNPI.
Ia menyebutkan bahwa Musda yang digelar di Hotel Horison telah memenuhi unsur kepesertaan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO KNPI, yakni melibatkan DPP KNPI, DPD KNPI Sulawesi Selatan, DPD KNPI kabupaten/kota, Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Sulawesi Selatan, serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
“Soal isu bahwa Musda diambil alih oleh DPP melalui sekretaris jenderal, itu juga tidak bisa dijadikan ukuran sah atau tidaknya forum. AD/ART mengatur bahwa pengambilalihan dilakukan melalui mekanisme organisasi berupa penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau caretaker. Plt atau caretaker inilah yang kemudian melaksanakan Musda, bukan pihak lain,” jelasnya.
ARB juga mengungkapkan bahwa mayoritas DPD KNPI kabupaten/kota dan OKP di Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) dan Musda yang digelar di Hotel Horison.
“Tercatat lebih dari 40 OKP dari total 59 OKP terdaftar, serta 17 dari 24 DPD KNPI kabupaten/kota, mengikuti forum tersebut hingga selesai,” ungkapnya.
Menanggapi klaim Musda yang digelar di Manunggal yang menyebut dihadiri oleh 24 kabupaten/kota, ARB meragukan klaim tersebut.
Ia menilai klaim itu tidak berdasar karena 17 DPD KNPI kabupaten/kota telah mengikuti Musda di Hotel Horison dan diwakili langsung oleh ketua serta sekretaris masing-masing.
“Kuat dugaan, peserta kabupaten/kota yang hadir di Manunggal bukan berasal dari DPD KNPI kabupaten/kota di bawah garis Nurkanita dan M. Ryano Pandjaitan. Bahkan beredar foto ketua DPD II KNPI di bawah garis Surahman Batara dan Haris Pertama yang hadir di forum Manunggal,” katanya.
ARB menegaskan bahwa Musda telah selesai dilaksanakan dan meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas kepemudaan di Sulawesi Selatan.
“Mari kita serahkan dinamika organisasi ini melalui jalur konstitusional, sesuai aturan dan mekanisme organisasi. Bukan lagi memperdebatkan mana yang sah dan tidak sah berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” pungkas aktivis yang lahir dari Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) tersebut.(**/rls)




