SULSELPEDIA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo belum menerima pendaftaran calon pengganti Trisal Tahir, calon Wali Kota yang didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut mewajibkan KPU Kota Palopo menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang sekaligus mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 4, Trisal Tahir.
Partai politik pengusung paslon tersebut diminta segera mengajukan pengganti, dengan batas waktu pendaftaran yang telah dibuka sejak 8 Maret 2025 dan akan ditutup pada 10 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada nama pengganti yang didaftarkan secara resmi oleh gabungan partai politik pengusung paslon nomor urut 4.
Ahmad Adiwijaya, anggota KPU Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa proses pendaftaran ini khusus untuk pengganti paslon nomor urut 4, sesuai dengan amar putusan MK.
“Per hari ini, gabungan partai pengusung nomor urut 4 belum juga mendaftarkan pengganti. Namun, Liaison Officer (LO) dari paslon tersebut sudah datang ke KPU Kota Palopo untuk berkonsultasi terkait dokumen persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Ahmad pada Minggu (9/3).
Ahmad menambahkan, setelah proses pendaftaran dilakukan, terdapat dua tahapan penting yang harus dilalui oleh calon pengganti.
Pertama, pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Labuang Baji, dan kedua, verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon.
“Setelah mendaftar dan dokumennya dianggap diterima, paslon akan diberi surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Labuang Baji. Selanjutnya, dokumen calon tersebut akan diteliti dalam verifikasi administrasi,” ujarnya.
Dengan sisa waktu yang hanya tinggal sehari, KPU berharap partai pengusung paslon nomor urut 4 segera menyelesaikan pendaftaran agar proses Pilkada ulang dapat berjalan sesuai jadwal.
Pilkada ulang di Kota Palopo ini menjadi perhatian publik mengingat keputusan MK yang tidak hanya memerintahkan pemungutan suara ulang tetapi juga mendiskualifikasi salah satu paslon. (**)