Bisnis  

Satgas Waspada Investasi Tindak 182 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Sulselpedia.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat dan hingga akhir November lalu menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 164 perdagangan forex tanpa izin;
  • 8 investasi money game;
  • 2 equity crowdfunding ilegal;
  • 2 multi level marketing tanpa izin;
  • 1 perdagangan kebun kurma;
  • 1 investasi properti;
  • 1 penawaran investasi tabungan;
  • 1 penawaran umrah;
  • 1 investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 koperasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menjelaskan bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan dan Pariwisata Sulsel Gelar Forum Percepatan Investasi

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.

Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Baca Juga :  Unhas dan OJK Bahas Kerjasama Program Penelusuran Bakat

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News