Razia Masker di Bantaeng, Sejumlah Pelanggar Diberi Hukuman

Sulselpedia.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Bantaeng dengan di back up oleh Polres Bantaeng dan Kodim 1410 Bantaeng melakukan razia masker diperempatan Bisampole tepatnya di Jalan Elang Bantaeng. Para pelanggar yang tidak memakai masker diberi berbagai hukuman mulai dari menghafalkan Pancasila hingga menyapu sampah.

Razia masker dilakukan di Jalan Elang, Kecamatan Palantikang, Kabupaten Bantaeng, Rabu (16/9/2020). Petugas Satpol PP bersama TNI Polri memberhentikan warga yang tidak memakai masker.

Sebelum Razia dilaksanakan Puluhan Personil gabungan dari TNI-Polri Satpol PP, Dishub, dan Petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng melaksanakan apel dilokasi razia. Apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bantaeng Kompol Jafar Tontong.

Warga yang kedapatan tidak memakai masker langsung didata oleh petugas dan dihukum. Mereka dihukum untuk menyapu di sekitar Perempatan jalan elang dan jalan pahlawan Bantaeng.

Baca Juga :  Pegawai Kominfo Peduli Covid-19 Sumbang 2.250 Rapid Test Kit dan APD untuk 11 RS

Para pelanggar diminta memakai rompi Kuning dengan tulisan “Pelanggar Aturan Protokol Kesehatan covid-19”. Mereka menyapu area-area di sekitar Jalan Elang. Selain menyapu jalan para pelanggar juga diberi pilihan hukuman, ada tiga hukuman yakni menghafalkan pancasila, menyapu jalan, dan push up.

Hukuman yang diberikan oleh Polres Bantaeng sejalan dengan program pemerintah Indonesia telah menerapkan adaptasi kebiasaan baru beberapa waktu lalu. Tentunya dengan melihat data kurva Covid-19 yang ada di lapangan serta usainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di setiap daerah.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News