Sulselpedia.com – Pengurus dan anggota lembaga kerja sama (LKS) Tripartit Sulawesi Selatan menggelar pertemuan bahas program kerja, Kamis (11/6) bertempat di aula Disnakertrans Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan.
Pertemuan ini dibuka Kepala Disnakertrans Sulsel, H Andi Darmawan Bintang, hadir juga ketua Apindo Sulsel, La Tunreng dan beberapa ketua-ketua asosiasi buruh.
LKS Tripartit Sulawesi Selatan dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 901/III/Tahun 2020 tentang penetapan keanggotaan lks tripartit Prov.Sulawesi Selatan masa bhakti 2020-2022
Dalam SK Gubernur disebutkan, tugas lks tripartit memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Sulsel berharap LKS Tripartit Sulsel kedepannya bisa lebih berperan nyata membangun harmoni pekerja, pengusah dan pemerintah.
“Pemerintah sebagai fasilitator dalam rangka mempertautkan kepentingan para pekerja dan pengusaha dapat tercapai dengan simbiosis mutualisme” tambahnya.
Ketua Apindo Sulsel, La Tunreng mengatakan, tujuan membentuk lks tripartit sebagai upaya dalam memfasilitasi masalah-masalah usaha atau ketenagakerjaan seperti tuntutan masalah pekerja, pengembangan usaha, perjanjian kerja dll.
“Lembaga Kerjasama Tripartit merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah yang sangat strategi untuk membahas masalah – masalah ketenagakerjaan sebagai bahan penyusunan kebijakan. “Karena itu peningkatan kemampuan dan profesionalisme dalam rangka menangani, mengantisipasi masalah – masalah dalam Hubungan Industrial perlu lebih ditingkatkan,” harapnya.(*)