PSU Pilwalkot Palopo: Data Pemilih Jadi Perhatian Utama

SULSELPEDIA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025 diprediksi menghadapi sejumlah potensi kerawanan, terutama terkait dengan keabsahan data pemilih.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilih yang berhak memberikan suara adalah mereka yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemungutan Suara 27 November 2024.

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak ada penambahan pemilih baru dalam PSU, meskipun ada warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atau yang statusnya berubah dari anggota TNI/Polri aktif menjadi purnawirawan setelah tanggal tersebut.

Baca Juga :  PKB Tegaskan Usung Istri Trisal Tahir di PSU Pilwalkot Palopo

Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sejak 28 November 2024 hingga menjelang PSU pada 24 Mei 2025, pasti ada warga yang telah memiliki KTP baru atau pensiun dari TNI/Polri. Jika mereka memaksakan diri untuk memilih atau diizinkan oleh petugas di TPS, hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dan konflik,” ujar Saiful dalam keterangannya, Jumat (7/3).

Baca Juga :  PKB Tegaskan Usung Istri Trisal Tahir di PSU Pilwalkot Palopo

Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada Pemungutan Suara Ulang di TPS terkait atau bahkan menjadi sengketa baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Saiful meminta penyelenggara pemilu, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu, untuk melakukan pengawasan ketat agar hanya pemilih yang sesuai dengan putusan MK yang dapat menyalurkan hak pilih.

“Penyelenggara harus memastikan hanya mereka yang sesuai dengan putusan MK yang dapat menyalurkan hak pilihnya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga agar PSU berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelas Saiful.

Baca Juga :  PKB Tegaskan Usung Istri Trisal Tahir di PSU Pilwalkot Palopo

Lebih lanjut, Saiful juga mendorong sinergi antara semua pihak, termasuk peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan media massa, untuk aktif menyosialisasikan aturan terkait pemilih yang berhak.

“Masyarakat harus memahami bahwa mereka yang baru memiliki KTP atau yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak berhak memberikan suara pada PSU ini,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, pelaksanaan PSU Palopo diharapkan dapat berlangsung kondusif dan menjaga integritas proses demokrasi. Semua pihak diimbau untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan PSU agar sesuai aturan.(**)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News