Program Positif Tercipta dari Pertemuan antara Dinkes dan PERHISA

Sulselpedia.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perkumpulan Hipnoterapis Profesional Indonesia (PERHISA) Sulawesi Selatan melakukan audiens ke Rumahan Singgah Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Senin (1/11/2021).

Rencananya PERHISA dan Dinkes Sulsel akan membuat program untuk mengurangi ketergantungan handphone pada anak, serta mengurangi ketergantungan seseorang pada rokok.

Sekadar diketahui, hipnoterapi dapat digunakan untuk mengurangi gangguan kecemasan berlebih yang dirasakan oleh seseorang. Selain itu juga dapat mengurangi berat badan bagi wanita yang ingin langsing.

Hanya saja, belakangan hipnotis dianggap sebagai ilmu hitam yang dapat menghilangkan kesadaran seseorang.

“Kebanyakan masyarakat menganggap pelaku pencurian, perampokan menggunakan metode hipnotis,” ucap salah satu perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Padahal hal tersebut adalah mitos negatif yang mengatasnamakan hipnoterapi.

“Hipnotis yang orang sangka berupa kejahatan atau tindak kriminalitas pada dasarnya bukan hipnotis, tetapi gendam (guna-guna). Sebuah proses yang mirip dengan hipnotis tapi bukan hipnotis,” kata Bendahara DPW PERHISA Sulsel, Abdillah, C.Ps.CHt.

Sementara itu, Risman Aris selaku Ketua PERHISA Sulsel menambahkan pemahaman hipnoterapis (orang yang melakukan hipnoterapi), hipnosis itu ilmunya, sedangkan hipnotis itu adalah pelakunya.

“Orang yang menggunakan hipnosis. Hipnosis itu sendiri tidak dapat membuat seseorang/klien itu melakukan apapun yang tidak diinginkan oleh klien. Itu berarti, hipnosis hanya terjadi jika klien setuju atau bersedia dihipnosis ataupun dihipnoterapi,” jelas Master Trainer Neuro-Linguistic Programing ini.

Diketahui, PERHISA adalah organisasi profesi yang diberikan hak untuk memberikan surat rekomendasi kepada hipnoterapis agar bisa mengurus izin praktik hipnoterapi berupa STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) di Dinas Kesehatan setempat melalui DPM-PTSP, sehingga praktik hipnoterapinya menjadi legal.

PERHISA sudah mengantongi izin berupa, Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan masih ada lainnya.

PERHISA layak dijadikan rujukan bagi orang-orang yang menginginkan pengobatan tanpa obat dan atau  tanpa ruang operasi karena telah memiliki izin resmi dari pemerintah.(*)

(*)Citizen Jurnalistik: Azimah Nahl (Anggota Pecandu Aksara)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News