Polsek Tamalate Ringkus 10 Orang Pelaku Penganiayaan

Ilustrasi penganiayaan

Sulselpedia.com, Makassar – Tim Resmob Polsek Tamalate berhasil meringkus 10 pelaku penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, Minggu (14/6/2020). Kejadiannya di Jalan Andi tonro 2 Kel. Pabaengbaeng Kec.Tamalate Kota Makassar.

Kesepuluh pelaku semuanya lelaki, yakni DN (23), IP (25), AF (21), AD (26), IS (25), PR (23), IF (19), AS (19), RB (24) dan AF (24).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku, 10 buah anak panah/busur, 1 buah senjata rakitan jenis Papporo dan 5 buah trali sepeda.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriady mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan dengan menikam korban menggunakan senjata tajan pisau “jame-jame”.

“Penganiayaan diduga berawal akibat salah satu warga di Jalan Manuruki 2 tidak terima telah dipukuli oleh warga di Jalan Andi tonro 2 dan menelpon temannya sehingga terjadi aksi balasan,” ungkap Kompol Edhy.

Baca Juga :  Seorang Nelayan di Palopo Diamankan Polisi Karena Aniaya Istri

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar menambahkan, kasus tersebut sementara ditangani Polsek Tamalate.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News