Sulselpedia.com, Enrekang – Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.Ik memimpin langsung pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2020 di Mako Polres Enrekang, Kamis (23/07/20).
Turut hadir dalam giat tersebut Dandim 1419 Enrekang, Kadishub Kabupaten Enrekang, Waka Polres Enrekang, Para Kabag Polres Enrekang, Para Kasatfung Polres Enrekang, Para Kapolsek Jajaran Polres Enrekang, Jasa Raharja.
Peserta Apel diikuti oleh 1 Platon Kodim 1419 Enrekang, 1 Platon Staf gabungan Polres Enrekang, 1 Platon Satuan Lalu Lintas, 1 Platon gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Narkoba, 1 Platon Satpol PP dan Dishub.
Dalam sambutannya Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, S.Ik membacakan Amanat Kapolda Sulsel yang intinya bahwa dengan Operasi Patuh, Polri siap meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sebagai implementasi kebijakan promoter kapolri di bidang kamseltibcarlantas.
Adapun prioritas penindakan dan pelanggaran operasi Patuh tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni;
2. Pengemudi roda 4 yang tidak menggunakan safety belt;
3. Pengemudi roda 4 yang melebihi batas maksimal kecepatan;
4. Pengemudi ranmor yang melawan arus;
5. Mabuk pada saat mengemudikan ranmor;
6. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
7. Menggunakan hp pada saat mengemudikan ranmor;
8. Ranmor yang menggunakan lampu strobo/rotator/sirine
AKBP Endon Nurcahyo, S.Ik mengatakan Operasi Patuh 2020 dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak tnggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020 dengan melibatkan sebanyak 48 orang.
“Personil yang terlibat dalam sprin sebanyak 48 orang namun secara struktur semua organisasi dilibatkan, mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek,” Terang Kapolres Enrekang
Beliau berharap Operasi Patuh 2020 ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dengan tujuan untuk menekan tindak kejahatan serta kecelakaan berlalu lintas.(*)