Sulselpedia.com – Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan mengamankan pelaku tabrak lari terhadap pesepeda yang videonya viral di sosmed setelah terekam video kamera pengawas (CCTV).
“Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ucap Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam, Jumat 30 Juli 2021.
Ia juga mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar.
AKBP Kadarislam menyatakan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlihat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.
“Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” ujarnya.(*)
.