Sulselpedia.com – Tim khusus Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin oleh Katimsus Aiptu Tahir menangkap terduga pelaku penipuan, Jumat, (24/07/2020).
Pelaku berinisial SF (52), berprofesi sebagai marketing properti ditangkap di Perumahan Green Villa Mutiara Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone tanpa ada perlawanan.
Informasi yang dihimpun diketahui pelaku selalu berpindah – pindah kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone Iptu Samson mengatakan inisial (SF) ditangkap berdasarkan laporan Polisi Polsek Tanete Riattang Polres Bone dalam perkara tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 379.500.000 ( tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” kata Iptu Samson.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Bahsar mengatakan dari hasil wawancara terduga pelaku SF mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 03 Mei 2017.
SF bekerja sama dengan korban untuk memasarkan dan menjual beberapa unit rumah milik korban di BTN Puri Graha Permai Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
“Tetapi uang hasil penjualan rumah diserahkan kepada korban hanya sebagian, tidak sesuai dengan yang diterima dari yang membeli unit rumah tersebut,” ungkap Kapolres
“Dari keterangan terduga pelaku SF, uang tersebut dia gunakan untuk biaya operasional serta menggaji karyawannya. Saat ini terduga pelaku SF diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.(*)