Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Bone

Sulselpedia.com – Unit Resmob Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Rabu (05/08/2020).

Pelaku berinisial AS (39), ia ditangkap dikediamannya di Perumahan Azzahra Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone, Kompol Andi Bashar mengatakan, penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan dalam bidang usaha penjualan telur ayam ras.

Baca Juga :  Pengantar Galon di Jalan Dg Tata Tewas Ditikam Pelanggannya

“Awalnya pelaku mendatangi korban di rumahnya kemudian pelaku mengajak korban untuk bekerjasama,” ucapnya.

Terduga pelaku membujuk korban agar diberikan tambahan modal sebanyak Rp 14 juta untuk usaha telur ayam ras, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 24 Mei 2020.

“Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, uang tak kunjung dikembalikan pelaku,” ujar Andi Bashar.

Baca Juga :  Seorang Nelayan di Palopo Diamankan Polisi Karena Aniaya Istri

Dari keterangan pelaku, ia menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran mobil miliknya.

Saat ini pelaku AS diamankan di Rutan Polsek Tanete Riattang Polres Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News