Polisi Lakukan 24 Adegan Rekonstruksi Ibu dan Anak Atas Pembunuhan Bayi di Makassar

Sulselpedia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Panakukang Makassar melakukan rekonstruksi kasus Bayi yang dibuang oleh Ibu kandungnya, berinisial S (20) dan neneknya, DC (55) di Kanal Makassar, Sulawesi Selatan.

Terdapat 24 adegan yang diperagakan oleh Ibu dan Anak serta ditambah oleh sejumlah saksi, termasuk Ibu RT dan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di halaman Polsek Panakkukang..

Hasil rekonstruksi kasus itu mengungkap jika nenek bayi, DC, lebih dulu membunuh bayi malang tersebut sebelum akhirnya membuangnya ke kanal.

Proses rekonstruksi sendiri dimulai saat wanita sudah dalam keadaan hamil tua. Ibu RT setempat selaku saksi sempat bertanya mengapa perut S membesar. Namun Sang Anak saat itu tak mengakui dia sedang hamil.

Baca Juga :  Showroom Mobil Hadji Kalla di Makassar Dilempari OTK

Namun menurut saksi, berselang beberapa hari sejak ia menanyakan mengapa perut S membesar, S dan Ibunya, yaitu DC, sudah ditangkap Polisi karena membuang Bayi malang itu di kanal.

Dalam proses rekonstruksi ini juga terungkap bahwa DC sempat menutup wajah Sang Bayi saat baru saja dilahirkan. Akibat perbuatan DC, Sang Bayi malang meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Iqbal Usman mengatakan, Nenek Korban memang sengaja menutup wajah bayi agar tewas.

“Pada saat ditutup pakai sarung wajahnya itulah, ternyata si bayi ini sudah meninggal dunia dan memang tujuannya memang untuk menghilangkan nyawa daripada bayinya,” ujar IPTU Iqbal Usman, usai rekonstruksi, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri di Btp Diamankan Polisi

Menurut Iqbal Usman, DC tega menghabisi nyawa Cucunya yang baru lahir itu karena malu lantaran korban lahir dari hasil hubungan gelap.

“Karena mereka merasa malu Bayi ini lahir di luar nikah,” beber Iptu Iqbal.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan DC sebagai tersangka. Sementara S alias Ibu korban berhasil lolos dari jeratan pidana. Dia disebut terbukti tak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya.

“Tidak. S tidak kena pidana, dari hasil pemeriksaan kami, yang kami tetapkan jadi tersangka dalam perkara ini adalah si Nenek dari Bayi ini,” terang Iqbal.

Baca Juga :  IDI Makassar : Kondisi Covid-19 Menyeramkan, Pj Wali Kota Malah Beri Kelonggaran

Polisi kini menjerat tersangka DC dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara,” pungkas Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, DC dan S diamankan Polisi pada Rabu (19/8/2020) atas kasus temuan bayi di kanal di wilayah Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (16/8/2020).

Hasil interogasi awal menyebut Sang Bayi dibuang oleh keduanya dalam keadaan hidup-hidup, namun penyelidikan Polisi mengungkap DC lebih dulu membunuh korban sebelum membuangnya karena merasa malu korban lahir di luar nikah.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News