Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal di Makassar

Foto: dok. Polrestabes

Sulselpedia.com – Polrestabes Makassar kembali berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal di Kota Makassar.

Empat tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, pada Minggu 10 Januari 2021.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar mengungkapkan, ada empat pelaku diamankan di beberapa lokasi oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Keempatnya yakni Hadija ditangkap di Jalan Urip Sumohardjo, Rita di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros serta Ulfa dan Supardi di Jalan Maccini Raya Makassar.

Baca Juga :  Masyarakat Makassar Semakin Minati BBM Ramah Lingkungan, Pertalite Jadi Primadona

“Keempat pelaku diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Makassar,” ucap Kompol Edhy Supriadi, Senin (11/1/2020).

Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Hadija sementara menjual kosmetik mewah.

Baca Juga :  Curi Motor di Masjid, Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kembali berhasil mendapati ratusan paket alat kecantikan ilegal tersebut di perumahan elit Royal Sentraland BTP di rumah Rita.

Pengembangan tidak berhenti di situ, owner kosmetik illegal tersebut berhasil diamankan yakni Ulfa dan Supardi.

“Ownernya diamankan di salah satu butik ternama di Jalan Maccini,” ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penipuan, Bos Sebuah Travel di Makassar Diamankan Polisi

Selain kedua owner petugas berhasil menyita barang bukti kosmetik hingga ribuan paket. Kosmetik ilegal asal pulau Jawa itu, rencananya akan diedarkan di Makassar hingga di luar Sulawesi Selatan.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News