Sulselpedia.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang didampingi Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Yudhiawan, Dir Intelkam Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menetapkan 13 orang tersangka kasus pengrusakan kantor Nasdem dan pembakaran mobil ambulance pada jumpa pers di Mako Polrestabes Makassar, Senin 26 Okteber 2020.
“Pelaku yang diamankan ada 13 orang, 3 diantaranya masih di bawah umur dan 1 pelaku dari hasil pemeriksaan positif narkoba,” ungkap Irjen Pol Merdisyam.
Merdisyam menegaskan aksi perusakan ini berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi Makar dan aliansi Geram yang terdiri dari gabungan kelompok yang menutup jalan melakukan orasi.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, mereka melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap pasilitas umum dan sarana prasarana beserta barang milik orang lain (nasdem dan masyarakat) yang mengakibatkan 1 (satu) unit motor dan mobil ambulance milik partai nasdem hangus terbakar dan beberapa unit kendaraan dan bangunan rusak.
Atas kejadian tersebut tersangkan diancam pasal 187 ayat 1 subsider pasal 170 ayat 1 Junto pasal 55 56 KUHP.(*)