Polda Sulsel Ungkap Kasus Teror VCS Mahasiswi

Sulselpedia.com – Polda Sulsel mengungkap kasus membuat dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Saat konfrensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020) siang Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan, pria berinisial lelaki KMA (26) ditangkap Krimsus Polda Sulsel karena melakukan teror video call s3x (VCS) ke sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

“Korban diduga berjumlah 15 orang, yang telah diperiksa sebanyak 4 orang merupakan mahasiswi di Makassar menerima WA dari pelaku dikirimi video konten porno,” ungkap Irjen Pol Merdi.

Baca Juga :  Indonesia Youth Ambassasdor Earth 2018: DILAN Pilihan Paling Pas untuk Milenial

Korban tidak menerima dilecehkan oleh pelaku yang memperlihatkan alat kelaminnya dengan video call di WA.

Irjen Pol Merdisyam mengungkapkan motip pelaku untuk melampiaskan hawa nafsu dan diduga pelaku pernah mengalami kecelakaan mengakibatkan patah tulang.

“Tadinya pelaku juga merupakan salah satu mahasiswa yang dikeluarkan makanya kenal dengan mahasiswa tersebut,” jelas Kapolda.

Baca Juga :  realmi 5i Seri Diluncurkan di Makassar, Harganya Mulai Rp 1 Jutaan

Modus operandi pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahsiswi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan satu lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) uu ri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri. no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite),

Baca Juga :  Yamaha Siapkan 3000 Vaksin untuk Warga Makassar, Gowa dan Maros

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dioidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News