Petugas Imigrasi Cegah Keberangkatan 2.486 Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

Ilustrasi pekerja migran
Ilustrasi pekerja migran (Pixabay)

Sulselpedia.com – Kurang lebih 2.486 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah  keberangkatannya ke luar negeri, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sepanjang semester pertama 2023.

Adapun penegahan keberangkatan PMI itu bertujuan meminimalisir tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menutrkan 2.486 orang yang ditegah ke luar negeri tersebut adalah hasil kinerja Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sejak 1 Januari–15 Juni 2023.

Baca Juga :  Terminal Khusus PT Semen Tonasa Jadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Sementara itu, keseluruhan PMI nonprosedural itu terjaring di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta Ketika akan melakukan penerbangan.

“Alasan dicegah keberangkatannya yaitu proses kerja yang tidak sesuai prosedur. Dari 2.486 jiwa yang kami cegah keberangkatannya, 2.352 di antaranya merupakan PMI nonprosedural,” tutur Muhammad Tito Andrianto, Jumat 16 Juni 2023.

Pihaknya memastikan, kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus mengintensifkan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal pencegahan keberangkatan PMI nonprocedural tersebut.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News