Sulselpedia.com, Makassar – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meneken Peraturan WaliKota (Perwali) terbaru di tengah pandemi virus Covid19.
Perwali tersebut mewajibkan setiap orang yang masuk Makassar menunjukkan surat bebas COVID-19, dan setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar diberi sanksi sosial.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
Pasal 11 ayat 1 dari Perwali tersebut menegaskan, setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 tidak diperkenankan masuk ke Kota Makassar.
Berikut ini aturan lengkap dari Pasal 11 yang mengatur sanksi dalam Perwali tersebut:
1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.
2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.
3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.
4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan
c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.(*)