Pengantar Galon di Jalan Dg Tata Tewas Ditikam Pelanggannya

Sulselpedia.com – Tim opsnal Polsek Tamalate Polrestabes Makassar Dipimpin Panit2 Reskrim Ipda Abdul Latif berhasil membekuk pelaku penikaman di Jalan Dg Tata Blok V Kel Bontoduri kec Tamalate, Senin (14/09/2020).

Pelaku berinisial SB (43) berhasil dibekuk di rumahnya di Jalan Bontoduri  8 Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate bersama barang bukti berupa 1 (satu) bilah badik.

Korban penikaman Marsel (24) menghembuskan nafas terakhir setelah ditusuk di bagian punggung kirinya dengan menggunakan sebilah badik

“Pelaku penikaman berhasil kami ringkus tidak sampai satu jam dan telah kami amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut mengenai motif pelaku sehingga menikam korban karena pelaku kesal setiap memesan air galon tidak pernah diantarkan oleh korban ungkap Kanitreskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli.

Baca Juga :  Polisi Lakukan 24 Adegan Rekonstruksi Ibu dan Anak Atas Pembunuhan Bayi di Makassar

Di tempat terpisah Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar Kompol Arifuddin A SE.MH menjelaskan, pelaku sudah diamankan dan sementara ini dalam proses pemeriksaan juga saksi-saksi, pelaku kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana Jo pasal (2) UU Darurat tahun 1950 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara Pungkas Kapolsek Tamalate Polrestabes Makassar.

Sumber: Polrestabesmakassar.com

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News