Sulselpedia.com – Pada tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang bekerja di platform Gojek dan Grab. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga mereka dapat merayakan momen tersebut dengan lebih baik.
Dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/OANU2A25, disebutkan bahwa hanya pengemudi yang terdaftar secara resmi di platform yang berhak menerima THR. Besaran yang diberikan adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Untuk mendapatkan THR, pengemudi harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya adalah jumlah pesanan yang diselesaikan, jumlah hari dan jam online, rating pengemudi, serta tingkat penyelesaian pesanan. Dengan kriteria ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif diberikan kepada pengemudi yang aktif dan berkontribusi dalam layanan transportasi daring.
Pemberian THR ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak agar kebijakan ini bisa berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.
Pencairan THR dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan batas waktu ini, pengemudi diharapkan bisa mendapatkan hak mereka tepat waktu dan dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Bagi pengemudi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama waktu mereka bekerja. Hal ini bertujuan agar kebijakan tetap adil bagi mereka yang baru bergabung dalam platform ojek online.
Dengan adanya skema THR ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah dan tetap termotivasi dalam menjalankan pekerjaannya. Kebijakan ini juga menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal yang semakin berkembang di era digital.