Sulselpedia.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan kembali membuka layanan uang Rupiah untuk masyarakat.
Pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.
“Kebijakan ini tentu dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3,” ujar Plt. Kepala Perwakilan BI Sulsel, Fadjar Majardi, Jumat (8/10/2021).
Fadjar bilang, layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan BI Sulsel akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021, pukul 08.30 WITA. Masyarakat diminta untuk memperhatikan jenis dan waktu layanan yang telah ditentukan.
Diantaranya, layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.30-11.30 WITA. Sementara, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA.
Selain itu, khusus layanan penukaran uang rusak serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.
“Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan BI Sulsel agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,” terang Fadjar.
Sementara, bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
“Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” pungkasnya.(*)