Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021

Sulselpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur masa bakti 2016-2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Senin (08/02/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur HM. Siddik BM didampingi Wakil Ketua II H. Usman Sadik dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021 perihal Pengusulan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Timur Dapat Apresiasi Dari PT PLN Persero

“Hal itu didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” kata Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur HM. Siddik BM.

HM. Siddik menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Selatan, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan penetapan.

Baca Juga :  Masa Jabatan Berakhir, Irwan Bachri Syam Kembalikan Aset Pemkab Luwu Timur

Pengumuman pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur masa jabatan tahun 2016-2021 yang dibacakan oleh Wakil Ketua II H Usman Sadik.

“Diakhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur, kami atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Luwu Timur memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada HM. Thoriq Husler (Alm.) sebagai Bupati dan Irwan Bachri Syam sebagai Wakil Bupati Luwu Timur atas pengabdian dan jasa jasanya dalam memimpin dan membangun Luwu Timur selama kurun waktu lima tahun yaitu periode 2016 -2021,” tuturnya.

Baca Juga :  Gandeng P2KP Unhas, Aparat Perencana OPD Lutim Pelatihan Penyusunan RPJMD

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Luwu Timur 2016-2021.

“Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan,” pungkas Wabup Irwan Bachri Syam. (*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News