SULSELPEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat peranannya sebagai pendorong utama inklusi keuangan di wilayah kepulauan. Hal ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Fokus utama pertemuan ini adalah dua pilar strategis, yakni memperluas pembiayaan produktif dan meningkatkan pemahaman literasi keuangan masyarakat. Strategi ini bertujuan untuk membangun ketangguhan ekonomi lokal di wilayah kepulauan Selayar.
Dalam rapat tersebut, OJK Sulselbar memaparkan langkah konkret percepatan akses keuangan. Poin pentingnya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) antara Bank BRI dengan tujuh pemerintah desa di Kecamatan Pasilambena.
Perwakilan OJK, Amiruddin Muhidu, menegaskan bahwa program KUR ini menjadi tulang punggung penggerak ekonomi desa, khususnya untuk sektor unggulan Selayar.
Ia juga menekankan bahwa peningkatan literasi keuangan secara langsung dapat mendorong pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Tidak hanya soal dana, OJK juga menggelar sesi khusus edukasi “Waspadai Pinjaman Online Ilegal dan Penipuan Berkedok Investasi”. Sesi ini menjadi respons cepat atas kerentanan masyarakat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Ketua TP PKK Selayar, Tri Yanti Rahmawati Natsir, menyambut baik inisiatif tersebut, menyebut edukasi berkelanjutan sebagai tameng pelindung masyarakat.
Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, juga menegaskan TPAKD sebagai pilar strategis pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Kita berharap sinergi dengan OJK ini terus diperkuat agar akses pembiayaan terbuka seluas-luasnya bagi UMKM dan sektor produktif lokal. Rapat ini menandai komitmen OJK untuk memperluas jaringan pembiayaan hingga ke desa terpencil dan membentengi masyarakat lewat edukasi praktis,” tuturnya.
Dengan capaian ini, OJK menegaskan posisinya bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra aktif yang memimpin pemulihan ekonomi berbasis inklusi. Mereka memperkuat kolaborasi tiga pihak (pemerintah, OJK, dan pelaku usaha) sesuai mandat Undang-Undang terbaru.(*)




