Sulselpedia.com – Proses belajar di rumah bagi pelajar dan mahasiswa se Sulawesi-Selatan diperpangjang dari 30 Mei hingga 4 Juni mendatang. Perpanjangan masa belajar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Sulsel yang diterbitkan hari Jumat (29/5/2020).
Dalam surat edaran gubernur disebutkan, perpanjangan masa belajar di rumah didasari adanya Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 di Indonesia serta Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran Covid-19.
Ada empat poin yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor : 443.2/3373/Disdik, yaitu:
1. Perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan larangan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama berstatus Boarding School dari 30 Mei hingga 4 Juni 2020.
2. Seluruh dosen, guru dan tenaga pendidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020.
3. Proses belajar di kampus dan sekolah akan diaampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
4. Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari warbah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.