Sulselpedia.com – Untuk menjawab kegelisahan para mahasiswa yang harus terus menjalankan perkuliahan jarak jauh atau melalui daring dan keharusan melakukan proses magang di tengah Pandemi Covid-19, KPPU membuka diri untuk memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang hendak melakukan magang di KPPU.
Melalui program tersebut, KPPU berharap dan optimis bahwa kontribusi ini merupakan salah satu solusi bagi dunia pendidikan terutama yang haus akan ilmu tentang persaingan usaha maupun pengawasan kemitraan.
“Kita tidak bisa berpikir seperti biasa lagi. KPPU juga perlu menyesuaikan diri dengan cara-cara yang baru. Magang secara virtual ini kami harapkan mampu memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk tetap mendalami hukum dan kebijakan persaingan usaha maupun pengawasan kemitraan secara langsung”, jelas Ukay Karyadi, Wakil Ketua KPPU.
Selain memfasilitasi magang secara virtual, KPPU juga terbuka untuk memfasilitasi penelitian tugas akhir atau penelitian lainnya yang dibutuhkan oleh staf pengajar atau mahasiswa perguruan tinggi. Khususnya melalui fasilitasi wawancara langsung atau berdiskusi dengan pihak yang berkompeten untuk menjawab setiap kebutuhan akan data dan informasi yang dibutuhkan bagi penelitian. Seluruh kegiatan tersebut tentunya akan dilakukan melalui komunikasi secara virtual.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Surat permohonan perihal magang yang ditandatangani oleh Dekan/Pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi dan wajib melampirkan:
a. Proposal singkat tentang magang yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, output yang ingin dicapai dan waktu magang secara daring;
b. Biodata diri masing-masing peserta magang secara daring;
c. Fotokopi identitias diri yang masih berlaku (KTP/SIM);
d. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
e. Fotokopi Transkip Nilai Sementara;
f. Surat Pernyataan yang bersangkutan;
g. Daftar pertanyaan yang akan diajukan; dan
h. Timeline kegiatan yang akan dilakukan selama magang daring berlangsung. - Surat permohonan magang daring sebagaimana disebutkan angka 1, ditunjukan kepada Sekertaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Pusat KPPU Jakarta) atau Kepala Kantor Wilayah KPPU yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Wilayah KPPU di Seluruh Indonesia).
- Surat permohonan magang dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman atau dikirimkan melalui surel magangonline@kppu.go.id dengan subyek “Permohonan Magang atas Nama (Nama Pemohon) dan Nama Perguruan Tinggi”.
- Apabila permohonan Magang disetujui, maka KPPU akan menghubungi calon pemagang secara daring melalui surel atau telepon.