Sulselpedia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 7 maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi.
Menanggapi hal tersebut, Lion Air Group menyatakan pihaknya tetap menjual tiket pesawat sesuai dengan ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Juru Bicara Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan harga tiket pesawat udara saat ini sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan,” ungkapnya.
Ia mengaku, formulasi penghitungan yang digunakan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Lanjutnya, harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
“Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari, tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), pajak 10 persen dari tarif angkutan udara, iuran Wajib Jasa Raharja, Passenger Service Charge, dan Biaya tuslah atau tambahan jika ada (surcharge),” paparnya.(*)