Kawal Mandatory Halal, LP3H SUKA Sulsel Perkuat Kapasitas Pendamping Halal

Sulselpedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Di mana selanjutnya maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Dalam mengawal mandatory halal tersebut, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Sunan Kalijaga Cabang Sulawesi Selatan menggelar kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Hotel Denpasar Kota Makassar.

Baca Juga :  AKUMANDIRI jajaki kolaborasi bersama GMBI

Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang merupakan Pendamping PPH Sunan Kalijaga se Sulawesi Selatan dan pelaku UMKM dampingan.

Ketua LP3H Sunan Kalijaga Yogyakarta Pusat, Diky Faqih Maulana dalam sambutannya melalui virtual zoom menyampaikan, bahwa kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas pendamping PPH ini adalah bentuk komitmen Sunan Kalijaga untuk menguatkan kapasitas dari para pendamping PPH sehingga bisa melakukan pendampingan yang lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita apresiasi kegiatan ini, kegiatan ini bentuk komitmen LP3H untuk bersama-sama pendamping PPH terus meningkatkan kapasitas sehingga bisa terus mendukung program mandatory halal sehingga dapat mendampingi pelaku usaha dengan lebih baik dan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.

Senada pernyataan di atas, Sekretaris Satgas Halal Sulawesi Selatan, H. Muhammad Nur memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh LP3H Sunan Kalijaga cabang Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Fasilitasi Penerbitan NIB bagi UMKM, Garda Transfumi Hadir di Sulsel

Menurutnya, LP3H Sunan Kalijaga menjadi yang terdepan melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi pendampingnya.

“Di Sulawesi Selatan ada sekitar empat puluhan LP3H termasuk perwakilan-perwakilan. Sunan kalijaga adalah LP3H yang pertama membuat kegiatan peningkatan Kapasitas bagi pendampingnya, ini hal yang baik,” ucapnya.

Bachtiar Baso, Korwil LP3H Sunan Kalijaga Cabang Sulawesi Selatan berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat membantu para pendamping PPH untuk dapat melaksanakan proses pendampingan dengan baik, profesional dan bersemangat dalam proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang ada di Sulawesi Selatan.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, bapak/ibu teman-teman pendamping semakin baik, semangat dan tentu semakin profesional dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Sulsel,” harapnya.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya H. Muhammad Nur (Sekretaris Satgas Halal Sulsel), Galuh Tri Pambekti (LP3H Sunan Kalijaga Pusat), Bachtiar Baso ( Korwil Sunan Kalijaga Sulsel), St. Nursyamsuria (Pendamping PPH).(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News