Sulselpedia.com – Pengambilan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 kembali terjadi. Kali ini di IGD RSUD Andi Makkasau, Parepare Minggu (20/12).
Kronologi kejadiannya, almarhumah berinisial AS usia 40 tahun merupakan pasien rujukan dari RS Fatimah. Diterima dalam kondisi kejang-kejang.
Setelah dilakukan pengambilan sampel untuk TCM ternyata hasilnya Positif Covid-19. Pasien meninggal pukul 07.15 Wita di RSUD Andi Makkasau.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terkonfirmasi positif maka seluruh proses yang berkaitan dengan pasien harus mengikuti standar covid-19,” demikian bunyi rilis yang diterima redaksi Sulselpedia.com.
Pada awalnya keluarga sepakat agar jenazah diproses secara covid, dengan catatan pihak keluarga meminta surat keterangan hasil TCM yang dikeluarkan pihak rumah sakit.
Saat petugas sementara mengurus berkas hasil TCM, 6 orang laki-laki dari pihak keluarga masuk ke IGD dengan membawa balok dan senjata tajam mengancam petugas yang menghalangi.
Usai mengambil jenazah, keluarga lalu memasukkan almarhumah ke mobil HRV berwarna merah menuju Kabupaten Sidrap.(*)