Jaga Ketersediaan Rupiah: Bank Indonesia Sulsel Siapkan Uang Tunai Rp4,32 Triliun untuk Idul Fitri 1441H/2020

(Foto: Istimewa)

Sulselpedia.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) telah menyiapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan uang tunai dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai dan layak edar.

BI Sulsel memperkirakan arus keluar uang tunai (outflow) pada periode Ramadhan dan Lebaran 1441H/2020 sebesar Rp 4,32 triliun atau turun sebesar 20,90% dari 2019.

Penurunan tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan, adanya kebijakan larangan mudik, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemindahan hari libur bersama dalam rangka lebaran 1441H/2020.

Baca Juga :  Kunjungi KPU Provinsi, Kapolda Sulsel Tegaskan Siap Sukseskan Pilkada di Sulsel

Sebagaimana tahun sebelumnya layanan penukaran Uang Rupiah kepada masyarakat akan disediakan melalui loket di 37 kantor cabang bank di Kota Makassar, terhitung mulai dari tanggal 5-20 Mei 2020. Adapun layanan penukaran uang melalui Kas Keliling ditiadakan.

BI Sulsel telah berkoordinasi dengan perbankan agar dalam memberikan layanan dapat mengacu pada protokol pencegahan COVID-19, yaitu penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing. BI Sulsel juga berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan ketersediaan uang layak edar dan turut mendukung edukasi masyarakat saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran COVID-19.

Baca Juga :  Survei SSI: 63,13 Persen Masyarakat Sulsel Puas dengan Kepemimpinan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman

BI Sulsel mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan pembayaran berbasis digital/QR Code dengan standar QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).  

BI Sulsel juga memaksimalkan pendistribusian uang di berbagai wilayah melalui kas titipan agar perbankan memiliki kecukupan persediaan uang secara jumlah dan pecahan. Selain itu, BI Sulsel mewajibkan:

1) bank dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang dengan kualitas baik dan optimal termasuk pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM);

Baca Juga :  Pj Sekprov Sulsel Harap Seluruh Daerah Konsisten Menuju Digitalisasi 100 Persen

2) menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat dapat memperoleh pecahan uang sesuai dengan kebutuhan; dan

3) memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang sesuai dengan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Kepada masyarakat yang akan melakukan penukaran uang, BI Sulsel menghimbau agar penukaran dapat dilakukan secara kolektif, guna tetap menjaga physical distancing. Kepada bank yang menyediakan loket penukaran, agar dipastikan seluruh proses penukaran sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News