Sulselpedia.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar program rapid test atau tes cepat COVID-19 secara gratis, Senin (6/7/2020).
Pemprov Sulsel mengadakan Rapid Test secara gratis kepada masyarakat atas respon keluhan jika ingin bepergian keluar kota dan membutuhkan surat keterangan bebas Covid19, dan juga lakukan sebagai upaya tracking dan mencegah penularan virus yang lebih luas.
Lokasi Rapid Test Gratis
Test dipusatkan di dua lokasi, yaitu Dinkes Sulsel di Jl. Perintis Kemerdekaan dan Gedung PKK Sulsel di Jl. Masjid Raya.
Agar Protokol Kesehatan dapat berjalan, maka pemprov membatasi kuota maksimal 400 orang per hari untuk kedua lokasi tersebut atau dengan kata lain 200 orang per lokasi.
Pendaftaran online dapat dilakukan dengan mengakses tautan berikut:
https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis
Cara Mengikuti Rapid Test Gratis di Makassar
- Daftar via web dan mendapatkan bukti pendaftaran
- Datang tepat waktu dengan membawa identitas diri dan bukti pendaftaran
- Melakukan registrasi ulang di lokasi dengan memberikan identitas diri dan bukti pendaftaran
- Menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan