Hukum Kurban Online Menurut Agama adalah Mubah, namun harus meliputi berbagai syarat
Sulselpedia.com – Momen Idul Adha adalah saat yang tepat bagi umat Muslim yang mampu, untuk menangguk pahala dengan melaksanakan ibadah kurban. Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini kita dapat menikmati kemudahan ibadah kurban melalui layanan kurban online.
Pengertian Kurban dalam Islam
Qurban (dalam bahasa Arab الأضحية,التضحية) secara harfiah memiliki arti hewan sembelihan. Ibadah qurban (kurban) adalah ibadah menyembelih hewan ternak yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al Quran.
Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam islam dilaksanakan sesuai pada waktu yang sudah ditentukan seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah) dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Qurban Online Menurut Ulama
Hukum qurban online menjadi perbincangan menarik karena sangat dekat dengan kehidupan kita sekarang. Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari memudahkan masyarakat umum untuk melakukan transaksi dan mendapatkan barang dengan mudah, termasuk pembelian hewan kurban.
Berbagai lembaga atau penyalur qurban biasanya bersedia mengadakan dan menyembelih hewan kurban. Sedangkan masyarakat yang ingin berkurban hanya cukup mentransfer uang senilai harga hewan ternak ke rekening yang dicantumkan oleh lembaga atau panitia tersebut. Lantas bagaiamana hukumnya kurban yang demikian?
Praktik muamalah seperti ini dalam Islam termasuk kategori wakalah atau perwakilan, yang mana kita mewakilkan keperluan kita kepada lembaga atau panitia yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban. Wakalah jelas diperbolehkan menurut Al-Quran dan hadits, karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
“ (ULAMA) UMAT INI SEPAKAT ATAS KEBOLEHAN WAKALAH SECARA UMUM ATAS HAJAT YANG PERLU ADANYA PERWAKILAN, KARENA SETIAP ORANG TIDAK MUNGKIN MENANGANI SEGALA KEPERLUANNTA SENDIRI SEHINGGA IA MEMERLUKAN PERWAKILAN UNTUK HAJATNYA,” (IBNU QUDAMAH, AL MUGHNI).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
“MASING-MASING DARI MEREKA ITU DISYARATKAN SUDAH TAMYIZ (MAMPU MEMBEDAKAN MANA YANG BAIK DAN BURUK), TERPERCAYA, DAN TERDUGA KEJUJURANNYA. PENGERTIAN ‘MENYAMPAIKAN HADIAH’ MENCAKUP UNDANGAN PENGANTIN, MENYEMBELIH BINATANG QURBAN DAN MEMBAGIKAN ZAKAT,”.
Dari penjelasan di atas, hukum qurban online adalah mubah namun harus meliputi berbagai syarat, agar antara pekurban dan lembaga yang terkait tidak saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.
Qurban Online dengan Lembaga Kredibel
Hukum qurban secara online sangat terpengaruh oleh lembaga yang diamanahkan untuk menyembelih dan menyalurkan qurban. Salah satu lembaga penyelenggara qurban yang kredibel di Indonesia adalah Dompet Dhuafa. Lembaga ini tercatat sejak tahun 1994 telah dipercaya masyarakat Indonesia melalui program ‘Tebar Hewan Kurban’ mendistribusikan kurban ke pelosok Indonesia dan Dunia.
Ahmad Fauzi Qoshim, Manager Corps Dai Dompet Dhuafa menjelaskan terkait hukum qurban online, ia menyebutkan sistem jual-beli bukan wakalah. Menurutnya, Jumhur ulama membolehkan jual beli barang dengan sifat (menyebutkan sifat-sifatnya atau menampilkan gambarnya), dengan syarat sifat-sifat barang yang jelas (seperti ukuran, jenis, kapan penyerahan barang dan lain sebagainya), serta terbebas dari unsur penipuan.
“Terkait ijab qobul pun dianggap sah. Ijab qabulnya melalui transasksi pmesanan atau pembelian. Mereka mengatakan bahwa penyebutan sifat-sifat barang yang akan dijual sama kedudukannya dengan melihat secara langsung. Diantara dalilnya,
“BARANG SIAPA YANG JUAL BELI SALAF (SALAM) MAKA HENDAKLAH BERJUAL BELI SALAF (SALAM) DENGAN UKURAN TERTENTU, BERAT TERTENTU SAMPAI WAKTU TERTENTU. (HR. BUKHARI MUSLIM).
Syarat Berkurban
Lalu untuk melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dilakukan. Dikutip dari Rumaysho.com, ada beberapa syarat untuk melakukan kurban yaitu kurban wajib dilakukan karena nadzar seseorang.
Syarat-syarat nadzar yang harus dipenuhi yaitu islam, baligh, berakal, merdeka dan atas pilihan sendiri.
Syarat kedua wajib menurut syar’i atau sunnah. Syarat pertama adalah wajib muslim. Orang kafir tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk berkurban. Karena berkurban adalah cara mendekatkan diri pada Allah S.W.T.
Syarat kedua adalah orang yang menetap atau tinggal dirumah. Musafir tidak diwajibkan berkurban. Karena kurban tidak diambil dari seluruh harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan pada waktu tertentu.
Contoh musafir di sini adalah orang yang sedang menunaikan haji.
Demikianlah artikel mengenai hukum qurban online, semoga kita semua bisa terus menebar kebaikan Amiin.
Referensi : Zakat.or.id