Sulselpedia.com – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar bakal melaksanakan rapat paripurna, Kamis (28/1/2021) siang ini.
Hal tersebut pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyerahkan salinan Hasil Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih pada Pilkada Serentak 2020.
Pasca rapat paripurna penetapan ini tentu bakal disusul dengan proses pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, yang akan dilakukan oleh Gubernur Sulsel.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaksanaan pelantikan walikota terpilih paling tidak 14 hari setelah salinan SK Penetapan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, tepatnya tertuang dalam pasal 160 A ayat 2 sampai 5, khususnya di ayat 4.
Akan tetapi, menurut Koordinator Bamus DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile, jadwal pelantikan bisa saja bergeser jika ada hal-hal tertentu yang dialami oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Soal ditindaklanjuti atau ada kendala lain, kewenangan penetapan jadwal pelantikan walikota terpilih ada di tangan Kemendagri,” jelasnya.
Rencananya, rapat paripurna penetapan walikota dan wakil walikota Makassar terpilih ini bakal berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, pukul 13:00 WITA.(*)