Sulselpedia.com – Rapat paripurna DPRD dan Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (16/9) menyepakati tiga ranperda. Ketiga ranperda meliputi perubahan APBD 2019, ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan ranperda pengelolaan terminal tipe B.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menyebut, ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sangat penting agar koperasi dan UMKM kedepannya semakin berperan dalam pembangunan ekonomi yang semakin berdaya saing. “Hadir dan berperan nyata membangun Sulsel yang lebih sejahtera,” ujar Nurdin.
Sementara, Kadiskop UKM Sulsel, Malik Faisal mengatakan, melalui perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dapat memberi penguatan, perlindungan dan aksebilitas terhadap sumberdaya produktif.
“Sehingga koperasi dan UMKM mendapatkan kesempatan yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya,” sambungnya.
Ketua pansus pembahas Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, Imbar Ismail mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah di bahas bersama unsur eksekutif dengan melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Rapat Intern, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Kerja dan juga kunjungan kerja baik dalam maupun luar daerah guna mendapatkan bahan masukan dalam rangka pembahasan Ranperda.
Pembahasannya melibatkan Dinas Koperasi dan UKM, dekopin, akademisi, perbankan dan stakeholder lainnya, juga didampingi oleh Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel.
“Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi program pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Sulawesi Selatan. Perda sebagai manifestasi komitmen keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada pelaku ekonomi golongan kecil yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi Sulawesi Selatan,” tambahnya.(*)