GMTD Tegaskan Kepastian Hukum dan Transparansi Usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulsel

SULSELPEDIA – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) secara resmi memberikan klarifikasi terkait kehadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam forum tersebut, Perseroan menekankan pentingnya kepastian hukum dan komitmen transparansi sebagai perusahaan terbuka.

Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa kehadiran Perseroan dalam RDP merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan legislatif sekaligus wujud itikad baik sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah.

“Kami hadir sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional. Bagi kami, forum ini adalah ruang dialog yang konstruktif untuk memperjelas posisi Perseroan di hadapan pemangku kepentingan,” ujar Ali Said.

Baca Juga :  DPRD Sulsel Siap Kawal Penerbitan SK PPPK Losos Seleksi

Dalam keterangannya, Ali Said menegaskan bahwa seluruh aspek kepemilikan lahan yang dikelola oleh GMTD telah melalui proses peradilan yang sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Oleh karena itu, Perseroan memandang bahwa RDP merupakan wadah klarifikasi administratif dan bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang secara legal telah selesai.

Sebagai perusahaan publik, GMTD memastikan seluruh operasionalnya berjalan di atas koridor regulasi yang ketat.

Ali Said merinci beberapa poin utama kepatuhan Perseroan:
– Legalitas Perizinan: Perseroan telah mengantongi perizinan yang sah, termasuk dokumen PKKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS).
– Pengawasan OJK: Sebagai emiten, GMTD berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tunduk pada aturan keterbukaan informasi, serta menjalani audit berkala.
– Prinsip GCG: Seluruh aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang transparan.

Baca Juga :  Perputaran Uang Dimasa Pilkada Turun Rp1,5 T

Lebih lanjut, Ali Said menyampaikan bahwa keberadaan GMTD bukan sekadar entitas bisnis, melainkan penggerak ekonomi daerah.

Selama ini, Perseroan telah berkontribusi nyata melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga peningkatan nilai kawasan.

“Kontribusi kami juga mencakup aspek fiskal melalui pembayaran pajak dan potensi dividen bagi Pemegang Saham Daerah. Kami berkomitmen untuk terus tumbuh bersama Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Di Momentum Hari Ibu, Telkom Perkuat Peran Kepemimpinan Perempuan di Era Transformasi Digital

Menutup keterangannya, Ali Said menegaskan bahwa GMTD akan menindaklanjuti seluruh masukan dari forum RDP melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi kepentingan publik.

Untuk memastikan akurasi informasi, pihak Perseroan menyatakan bahwa seluruh klarifikasi resmi telah terangkum dalam siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut.(*)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News