SULSELPEDIA – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) membantah pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media terkait lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
GMTD menilai bahwa pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menyatakan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab atas pertanyaan terkait dasar hukum kepemilikan lahan mereka. Pihaknya mengimbau agar upaya pengaburan fakta hukum ini segera dihentikan.
“Oleh karenanya PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum,” ujar Ali Said dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Ali Said mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen legalitas kepemilikan yang dimiliki oleh pihak Kalla. Menurutnya, pihak Kalla tidak dapat menunjukkan izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, maupun dokumen pembelian yang sah.
“Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar. Di mana izin lokasi mereka tahun 1991-1995? Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka? Di mana akta pelepasan hak negara/daerah? Di mana dokumen pembelian sah? Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?” paparnya.
Sebaliknya, kata dia, GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis, seperti sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997), empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, PKKPR 15 Oktober 2025, dan tercatat dalam pembukuan audited GMTD sebagai perusahaan terbuka.
“Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” tegas Ali Said.
Selain itu, kata Ali Said, klaim pihak Kalla terkait SK tahun 1991 telah dicabut pada tahun 1998 adalah keliru secara hukum dan menyesatkan opini publik. Pasalnya, SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut.
“SK 1991 tetap berlaku yang menetapkan bahwa, pertama kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu. Kedua, mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD. Ketiga, tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu,” bebernya.
Ali Said juga membantah tuduhan “Serakahnomics” yang dilontarkan pihak Kalla. Ia menilai pernyataan tersebut adalah fitnah tanpa relevansi hukum. Karena pernyataan tersebut tidak terkait legalitas, tidak berdasar dokumen, tidak menjawab sengketa, dan bahkan mengandung muatan fitnah dan tendensius.
“GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia. Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara. Retorika politik tidak mengubah fakta hukum,” kata Ali Said.
Terkait pernyataan bahwa GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate, menurut Ali Said juga keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.
Ia menjelaskan, akta pendirian GMTD yakni AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman), menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi industri kepariwisataan, dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.
“Artinya, PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung,” ungkapnya.
Dia juga menanggapi klaim terkait kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Ali Said mengungkapkan kontribusi PAD langsung dari GMTD pada rentang tahun 2000-2022 mencapai lebih dari Rp 538 miliar.
“Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk pajak usaha, multiplier ekonomi kawasan. Pernyataan (Kalla) bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50-Rp 100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan,” tuturnya.
Di sisi lain, keberadaan pembangunan Trans Studio Mall (TSM) justru menegaskan peran PT GMTD dan bukan sebaliknya. TSM Makassar dapat berdiri karena GMTD telah membangun jalan utama, jembatan, akses utilitas, ROW, dan pematangan kawasan.
“Jadi klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan,” sebut Ali Said.
Ali Said pun menegaskan bahwa lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual. ”Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini—Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum,” terangnya.
Di akhir pernyataannya, Ali Said bilang bahwa mandat PT GMTD adalah mandat pemerintah, bukan kepentingan kelompok. PT GMTD adalah perusahaan publik yang dipelopori pemerintah pusat diimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa. Diatur melalui pembukuan yang diaudit dan didirikan untuk pembangunan kawasan dan ber kontribus padai PAD.
“Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan, justru berkebalikan 180 derajat dengan fakta,” tegasnya.
“PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan. PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik,” pungkasnya.(*)




