SULSELPEDIA – Modantara mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh sejumlah mitra pengemudi ojek online beberapa waktu lalu. Aksi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern.
Hanya saja, Modantara menilai wacana pemaksaan komisi 10% dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap bukan hanya berisiko – namun bisa menghentikan denyut ekonomi digital Indonesia.
Modantara menegaskan posisi industri secara lugas, adil, dan berbasis kepentingan jangka panjang. Niat baik tidak boleh berubah menjadi krisis baru.
“Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi — bukan sekadar wacana politik,” ujar Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/5/2025).
“Ekosistem ini terbukti jadi bantalan sosial saat krisis, oleh karenanya kebijakan yang mengaturnya harus berpijak pada data dan mempertimbangkan dampak jangka panjang,” sambungnya
Terkait komisi 10%, ia menilai hal tersebut bukanlah solusi universal. “Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis dan bertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam,” jelasnya.
Batasan atas 10% komisi platform akan memaksa beberapa platform untuk mengubah model bisnisnya secara sangat signifikan dan mendadak. Wacana ini terdengar sederhana namun efeknya bisa kompleks, sistemik, dan mengancam kestabilan ekonomi.
Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Sehingga mitra memiliki pilihan untuk memilih layanan dengan platform fee sesuai kebutuhan tanpa harus memaksa penyeragaman.
“Pemaksaan komisi tunggal dapat menghambat inovasi layanan dan program pemberdayaan mitra. Kemudian mengancam keberlangsungan layanan, khususnya di area dengan margin rendah. Tak hanya itu, mendorong efisiensi berlebihan akan berdampak ke kualitas pelayanan konsumen,” tuturnya.
Sementara terkait permintaan reklasifikasi mitra, ia menyebut hal tersebut dapat menyebabkan hilangnya pekerjaan para mitra.
“Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya, siapa sebenarnya yang terlindungi?,” katanya.
Ia menuturkan, gagasan menjadikan seluruh mitra pengemudi sebagai karyawan tetap mungkin terdengar mulia, tapi realita di lapangan berkata lain. Jika skema reklasifikasi mitra diberlakukan, data menunjukkan lebih dari 1,4 juta pekerjaan bisa hilang, dan PDB Indonesia berisiko turun hingga 5,5% (Svara Institute, 2023).
Berdasarkan kajian dan pengalaman Internasional, pengubahan status mitra menjadi karyawan penuh waktu secara massal berpotensi menghapus 70–90% lapangan kerja di sektor ini (Svara Institute, 2023).
“Selain itu juga dapat menurunkan PDB hingga Rp 178 triliun, dengan potensi 1,4 juta orang kehilangan penghasilan. Hal tersebut juga dapat mengakibatkan kenaikan harga layanan hingga 30%, (terjadi di Inggris dan Spanyol). Lalu, UMKM yang sangat tergantung pada pengantaran instan juga akan terpukul,” bebernya.
Agung juga mengatakan penyesuaian tarif harus adil, realistis, dan berbasis data, bukan tekanan.
“Kita harus memperhatikan biaya operasional dan taraf hidup mitra, namun tarif yang terlalu tinggi akan menurunkan minat konsumen, percuma tarif yang tinggi namun yang beli tidak ada,” ucapnya.
Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, keberadaan mitra yang sejahtera akan menopang perkembangan industri yang sehat, namun dalam setiap kebijakan yang dibuat, sudah seharusnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempertimbangkan berbagai faktor.
Misalnya, seperti daya beli konsumen di berbagai daerah, ariasi biaya operasional kendaraan dan kondisi daerah, serta potensi pengurangan layanan di wilayah non-komersial jika tarif dipaksakan terlalu tinggi.
Agung juga meminta agara regulasi tarif pengantaran makanan dan barang untuk tidak disamakan. “Cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda, menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sektor pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) tumbuh di luar kerangka regulasi yang sudah tidak relevan.
Saat ini, layanan ini masih berada di bawah payung UU Pos No. 38/2009, sebuah regulasi yang disusun untuk era logistik konvensional — bukan untuk layanan cepat, dinamis, dan berbasis aplikasi seperti sekarang.
Maka dari itu, Modantara mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh, termasuk kejelasan lintas kementerian dan lembaga yang berwenang.
Selain itu, regulasi tarif harus mengakui kenyataan bahwa ODS beroperasi dengan skema kendaraan dan jenis layanan yang beragam – dari sepeda motor hingga van logistik, dengan kompleksitas waktu dan jarak, serta permintaan yang sangat fluktuatif.
Modantara juga menyoroti terkait pendapatan minimum. Agung bilang hak tersebut memang baik di atas kertas, namun berisiko di lapangan.
Modantara menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra. Namun pemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital berisiko besar.
“Pertama, platform akan terpaksa membatasi rekrutmen mitra baru, bahkan mungkin mengurangi jumlah mitra aktif saat ini. Kedua, biaya layanan akan terpaksa naik, membuat pelanggan enggan menggunakan layanan – terutama di daerah dan kota terpencil. Ketiga, platform berpotensi meninggalkan wilayah operasi yang dianggap tidak ekonomis, memperlebar ketimpangan layanan antar daerah,” terangnya.
Alih- alih pendekatan seragam, Modantara mendukung pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, seperti akses pembiayaan ringan melalui skema UMKM; insentif bebas parkir, pembebasan PPN dan bea masuk onderdil kendaraan; dan optimalisasi perlindungan sosial lewat BPJS dan pelatihan wirausaha. (*)




