Sulsel  

DPRD Sulsel, Satpol PP dan PTSP Gelar Sidak, Pastikan THM Kantongi Izin

SULSELPEDIA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Rabu (11/6) malam.

Operasi ini menyasar beberapa lokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, termasuk Eliet, Helens, Venn, Zona, dan Ibiza.

Dalam sidak tersebut, dua tempat hiburan malam, yakni bar dan diskotik Zona, disegel lantaran tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

Baca Juga :  Legislator Cantik Andi Tenri Abeng Dukung Program Penghapusan Utang Petani Nelayan

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menjelaskan bahwa Zona hanya memiliki izin sebagai restoran, tanpa izin operasional untuk diskotik dan bar.

“Kami mendapati izin yang dimiliki Zona hanya untuk restoran, sementara izin diskotik dan barnya tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel aktivitas tersebut,” ujar Fadel.

Baca Juga :  DPRD Sulsel Siap Kawal Penerbitan SK PPPK Losos Seleksi

Selain itu, pihak DPRD Sulsel akan memanggil manajemen Zona untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen perizinan.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mengungkapkan bahwa izin operasional Zona sudah tidak diperpanjang sejak 2021.

“Kami melakukan penyegelan hingga seluruh izin yang dibutuhkan dilengkapi,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis, menambahkan bahwa penegakan aturan merupakan langkah penting untuk menciptakan ketertiban.

“Setiap usaha harus memiliki izin lengkap sebelum beroperasi. Jika melanggar, kami tidak segan untuk menutup operasional secara permanen,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila, Andi Anwar Purnomo: Pancasila Adalah Dasar Hidup Bangsa

Sementara itu, pihak manajemen Zona melalui stafnya, Adit, mengaku bahwa kendala perizinan terjadi sejak peralihan sistem pengurusan izin ke OSS (Online Single Submission).

Meski demikian, mereka berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Kami berharap pemerintah provinsi dapat memberikan bimbingan untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat dampaknya tidak hanya pada pengusaha, tetapi juga pada para pekerja, termasuk komunitas DJ,” kata Adit.(**)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News