Sulselpedia.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU). Disahkannya Perppu tersebut diharapkan dapat memberikan fondasi bagi Pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020), Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan dari Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun virtual. “Sudah disampaikan dalam pandangan mini Fraksi bahwa ada 8 fraksi menyetujui dan 1 yang menolak. Apakah pandangan mini ini sudah jadi satu keputusan bagi semua fraksi?” tanya Puan yang kemudian dijawab “setuju” oleh mayoritas Anggota.
Dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengaku optimis atas disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi UU. Menurutnya ada empat hal yang membuat Perppu ini begitu komprehensif dan simultan sehingga harus didukung implementasinya. Ia memastikan DPR RI akan terus memantau serta memberi masukan positif terhadap akselerasi pemerintah pasca pengesahan Perppu. Turut hadir dalam konferensi pers, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.
“Ada 4 hal sekaligus dalam Perppu itu yang akan dilaksanakan Pemerintah. Pertama penanganan Covid-19, lalu bantuan sosial, kemudian stimulan ekonomi untuk UMKM dan koperasi, dan terakhir antisipasi terhadap stabilitas sistem keuangan. Itu artinya secara serempak Pemerintah akan segera mengambil alih, maka saya yakin kita akan segera keluar dari krisis ini,” jelas Said lebih lanjut.
Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan masyarakat harus meyakini langkah yang diambil Pemerintah serta prediksi pemulihan ekonomi yang akan dicapai. “Sebagaimana optimisme yang disampaikan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), Insha Allah percepatan pemulihan ekonomi dan percepatan reformasi akan kita capai di tahun 2021,” imbuh Said.
Sementara itu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam pandangan akhir mewakili Pemerintah menyatakan bahwa pengambilan kebijakan dan pelaksanaan langkah-langkah extraordinary oleh Pemerintah dan lembaga terkait, perlu diwadahi dengan produk hukum yang memadai untuk kondisi kegentingan yang memaksa. Hal itu menurutnya tercantum dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1.
“Adapun tujuan dari pembentukan Perppu ini antara lain untuk memberi landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan di dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan sebagai akibat dari pandemi Covid-19,” tegas Ani, sapaan akrabnya.(*)