DKPP Segera Sidangkan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran KEPP di Sulsel

Istimewa

Dalam perkara ini, Ruben Embatau mengajukan dua nama sebagai teradu, yaitu anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli.

Ruben menuduh Theofilus telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai identifikasi pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilih pada Pilkada Tana Toraja 2024.

Sementara itu, Mardiana Rusli diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengintimidasi KPU Kabupaten Tana Toraja dalam proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang akan mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David dikutip dari laman resmi DKPP RI.

Baca Juga :  MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK

Pemanggilan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang, serta wartawan yang ingin meliput, diundang untuk hadir sebelum sidang dimulai.

DKPP juga menyediakan siaran langsung melalui akun Facebook resmi mereka untuk mempermudah akses publik.

Baca Juga :  MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK

“Dengan begitu, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutup David.(**)

Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News