DKPP Segera Sidangkan Dua Kasus Dugaan Pelanggaran KEPP di Sulsel

Istimewa

SULSELPEDIA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar. Sidang akan dilaksanakan secara terpisah pada Kamis (13/3) dan Jumat (14/3).

Sidang pertama, yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/3) pukul 09.00 WITA.

Pengadu, Munawir dan Pangeran Alfayed Ruslan, melaporkan Ketua KPU Kabupaten Barru, Abdul Syafah B, beserta empat anggota lainnya: Busman A Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Menurut para pengadu, kelima teradu dianggap telah melanggar kode etik dengan tidak menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Perkara kedua, bernomor 321-PKE-DKPP/XII/2024, akan disidangkan pada Jumat (14/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Baca Juga :  MHG Tak Puas Keputusan DKPP, Lanjut Tempuh Jalur MK
Baca artikel terbaru Sulselpedia di Google News