Sulselpedia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Koperasi dan UKM Sulsel mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, , 28-29 Nopember 2019 bertempat di The Norsyah Villa Kabupaten Selayar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kadis Koperasi dan UKM Sulsel,H. Abd. Malik Faisal dengan peserta dari Kepala dinas yang mengurusi Koperasi dan UKM Se-Sulsel,Dekopinwil dan Dekopinda serta konsultan PLUT
Kegiatan sosialisasi di Selayar adalah kegiatan ke-3 setelah sosialisasi di kota Parepare dan Makassar.Kegiatan sosialisasi selanjutnya akan digelar di kota Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM RI, Kadir Damanik dan Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan deputi SDM, Nasrun Siagian.
Deputi RU Kemenkop dan Asdep Kewirausahaan Deputi SDM Kemenkop sangat mengapresiasi hadirnya Perda Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di Sulawesi Selatan.
Dikatakanya,perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil merupakan wujud komitmen pemerintah melindungi dan membangun daya saing koperasi dan UMKM.
“Koperasi dan UMKM memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja”kata Kadir Damanik
Kadiskop UKM Sulsel,Malik Faisal menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil telah disiapkan selama 3 (tiga) tahun ini menjadi landasan hukum bagi program pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Sulawesi Selatan.
Ditengah situasi percaturan global hari ini kita ingin para pelaku koperasi dan UMKM tetap eksis dan selanjutnya bisa naik kelas.
“Karena itu,perda pemberdayaan koperasi dan usaha kecil sangat penting sebagai payung hukum berbagai kebijakan penganggaran, kebijakan pendampingan dan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan,” tandasnya.