Sulselpedia.com – Polrestabes Makassar menetapkan seorang oknum guru mengaji berinisial AN alias DG Mappa (55) sebagai tersangka kasus asusila anak dibawah umur saat konferensi pers, di depan lobby Polrestabes Makassar, Senin (24/08/2020).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudhiawan dalam konferensi pers mengungkapkan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini yang kita lihat personnya bukan profesinya bersangkutan yang tidak sesuai norma yang berlaku.
Kejadiannya sekitar bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Jalan Batara Bira 7 Badokka Kelurahan Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar.
“Didepan rumah tersangka ini di bangunlah seperti balai – balai digunakan untuk mengajar mengaji”, Ujar Kombes Pol. Yudhiawan.
Terungkapnya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berawal saat salah satu korban sudah tidak mau lagi belajar di tempat tersangka, setelah di cek ternyata ada perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum ngaji tersebut.
Lebih Jauh, Setelah dilakukan pemeriksaan melalui visum dan dilaporkan ke Reskirm Polrestabes Makassar diketahui korban ada lima orang anak yang berumur 9 sampai dengan 12 Tahun sedangkan hasil visum yang sudah terbukti perbuatan cabul ada dua orang.
“Modus tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh dimana pada saat anak – anak sedang belajar mengaji tersangka meraba – raba dengan menggunakan tangannya menuju organ vital dari anak tersebut dan tersangka melakukannya sejak Bulan Juli 2020,” Jelas Kapolrestabes Makassar.(*)