Sulselpedia.com – Sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi-Selatan, Mardani Hamdan resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Polisi menyebutkan, Mardani Hamdan dijerat dengan pasal penganiayaan terkait kasus pemukulan terhadap pemilik warkop.
“Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat 16 Juli 2021.
Meski jadi tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Goffaruddin menyebut status tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pertimbangan tersendiri.
“Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab dan saat ini,” ucapnya.
Namun, Goffaruddin mengatakan, jika pemeriksaan internal rampung, Mardani akan segera ditahan pihak kepolisian.
“Nanti setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka,” ujar Goffaruddin.
Sementara itu, diketahui bahwa MH telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai sekertaris Satpol PP Gowa.
“Sementara dinonaktifkan sebagai sekretaris,” kata Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Kompas.com.