Sulselpedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar dan Pemerintah kota (Pemkot) Makassar telah mendeklarasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momentum Pilwali Makassar 2020 ini.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik praktis. Terlebih lagi, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kota Makassar masuk dalam kategori kelas berat, termasuk peluang terlibatnya ASN dalam politik praktis.
Penjabat (Pj) walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat itu menegaskan jika dirinya tidak akan segan-segan lagi memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
“Tidak ada toleransi bagi ASN kota Makassar yang bermain-main dengan netralitas. Saya tegaskan, tolong jaga perilaku. Saya akan memimpin kota Makassar untuk netral dari si A, B, C, dan D,” tegas Rudy.
“Saya akan pastikan pemerintahan berjalan dengan baik sampai terpilihnya walikota definitif,” lanjut Rudy, dalam agenda deklarasi Netralitas ASN beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, deklarasi tersebut tampaknya tinggal simbol semata. Sebab, pihak Bawaslu kota Makassar sendiri telah menemukan sejumlah pelanggaran netralitas ASN.
Saat ini, Bawaslu kota Makassar sudah melaporkan 14 ASN yang terindikasi melakukan tindakan tidak netral di momentum Pilwali Makassar 2020 ini. Hal ini dibeberkan langsung oleh ketua Bawaslu Makassar, Nursari, kepada awak media.
“Saat ini ada 14 ASN yang kami laporkan ke KASN terkait dugaan tidak netral, karena memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu,” ujar Nursari, Kamis (3/12/2020).
“Dari 14 ASN yang kami laporkan, 12 di antaranya merupakan ASN yang ada di lingkup Pemkot Makassar, sedangkan 2 lainnya itu dosen di Kampus Peradaban,” lanjut Nursari.
Bahkan, empat camat yang ada di kota Makassar juga dalam daftar 14 nama yang terindikasi melanggar netralitas. Hal itu dipastikan setelah mereka kedapatan mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon yang ikut bertarung di Pilwali Makassar 2020 ini.
“Ada empat camat yang terlibat politik, karena mereka mendukung salah satu Paslon, yakni Camat Panakukkang, Mamajang, Ujung Pandang, dan Ujung Tanah,” jelas Nursari, saat ditemui di kantornya.
Lebih jauh Nursari mengatakan, keberpihakan camat tersebut mereka tuangkan dalam sosial media, dengan memyukai, me-like, dan memposting foto kandidat.
“Kalau Camat Mamajang dan Panakukang itu sudah ada rekomendasi dari komisi KASN. Yang dua lagi kita sudah ajukan ke KASN, tapi belum ada balasan,” beber Nursari.
“Camat panakukang itu ada aktivitas salah satu Paslon, kemudian diupload ke media sosial milik kecamatan Panakukang. Bawaslu melihat, ini ada arah keberpihakan. Apalagi di Makassar kan ada empat pasangan calon, tapi hanya satu pasangan calon yang mereka upload ke media sosial,” tutupnya.
Dengan banyaknya temuan tersebut, pemerintah kota Makassar, dalam hal ini Pj Walikota Makassar, dinilai kurang kuat dalam menjaga netralitas ASN di lingkup kerjanya.
Bahkan, beberapa waktu lalu, Rudy Djamaluddin juga sempat dimintai keterangan oleh Bawaslu kota Makassar, terkait laporan warga atas dugaan melakukan tindakan tidak netral. (ws)